1. Bentuk-bentuk Usaha
Dijaman yang serba modern
kini, baik kalangan muda ataupun tua, baik kalangan menengah kebawah atau
menengah keatas memiliki bisnis. Mulai dari remaja yang berjualan dengan media
Online Shop sampai butik-butik atau outlet yang tersebar di berbagai sudut
daerah semua ada.
Membuka sebuah pintu
bisnis bukan lagi hal yang cukup sulit, modal kini dapat dengan mudah
didapatkan dengan meminjam di bank untuk mendirikan usaha, atau ikut dalam LKM
yang menawarkan modal usaha, sampai dengan mencari supplier yang menawarkan
untuk mensuplai barang produksi mereka.
Namun, terlepas pada
banyak bisnis dan usaha yang dapat kita lakukan, ada pentingnya kita pastikan,
bentuk usaha apa yang akan kita dirikan. Bentuk usaha terbagi menjadi tiga
kategori, antara lain :
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang
cukup banyak dipilih oleh pendiri usaha. Bentuk usaha ini merupakan bentuk
usaha yang paling sederhana. Pendirinya biasanya terdiri dari satu orang,
pendirian usahanya pun tak perlu memiliki izin dan tata cara yang rumit. Contoh
usaha yang termasuk dalam kategori perusahaan perseorangan adalah toko kelontong,
kedai makanan, warung-warung sembako, dll. Perusahaan perseorangan biasanya
dibuat oleh pengusaha bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi
yang terbatas. Dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh
pemilik, begitupun untuk keseluruhannya yang dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Berikut
ini adalah kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
Kelebihan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha
·
Pengendalian seutuhnya
·
Organisasi sederhana
·
Pajak rendah
Kekurangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian
·
Dana terbatas
·
Ketrampilan terbatas
·
Tanggung jawab tidak terbatas
b. Perusahaan
Kemitraan / Partnership
Perusahaan kemitraan
adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama disebut perusahaan
kemitraan (partnership) (di Indonesia biasa disebut Firma atau CV). Para
pemilik disebut mitra pengusaha (partner). Mitra pengusaha harus mendaftarakan
perusahaan kemitraannya kepada Negara dan mungkin perlu meminta izin usaha.
Dalam perusahaan kemitraan umum, semua mitra pengusaha mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Sebaliknya, perusahaan kemitraan terbatas (limited partner) adalah perusahaan yang mempunyai beberapa mitra pengusaha terbatas, atau mitra pengusaha yang tanggung jawabnya terbatas kepada modal atau properti yang dikontribusikan kepada perusahaan kemitraan tersebut.
Suatu perusahaan
kemitraan terbatas mempunyai satu atau lebih mitra pengusaha umum (General
Partner), atau mitra pengusaha yang mengelola bisnis, menerima gaji, membagi
rugi atau laba bisnis, dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari
Perusahaan Perseorangan :
Kelebihan :
·
Dana tambahan
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Lebih ada spesialisasi
Kekurangan :
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
c. Coorporation
Arti korporasi adalah perusahaan atau badan usaha
yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai
satu perusahaan besar.
Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.
Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.
Berikut
ini adalah kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
Kelebihan
:
- · Tanggung jawab terbatas
- · Akses terhadap modal
- · Transfer kepemilikan
Kekurangan
:
- · Biaya keorganisasian tinggi
- · Transparansi publik
- · Masalah keagenan
- · Pajak tinggi
2. Prosedur
Legalitas Pendirian Usaha
Memiliki
suatu usaha merupakan impian kebanyakan orang, apalagi usaha yang didirikan
dapat terus berkembang dan membantu keuangan pada akhirnya. Mendirikan sebuah
usaha ada beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan. Selain bentuk usaha apa
yang akan kita dirikan, prosedur atau tata cara mengesahkan atau
melegalisasikan bentuk usaha menjadi hal terpenting setelahnya.
a.
Proses
Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
·
perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen :
izin domisili, surat tanda daftar
·
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
(identitas pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari Kementerian Kehakiman)
b.
Tahap
1: Pembuatan Akta Pendirian CV
·
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
·
Persyaratan;
- Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
c.
Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
·
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala
·
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada,
·
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha
o
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
o
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat
usaha
untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 3.
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib
Pajak
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
d. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
3. Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
a. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
b. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
4. Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
d. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
5. Tahap
5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
a. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
b. tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
6. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan
NPWP
b. Salinan
akta pendirian CV
c. Lama
Proses 7 : 1 (satu) setelah permohonan diajukan
7. Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
a. Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota / Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
·
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan
(3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
·
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja
untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Source
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar